Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) adalah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus memberikan masukan kepada pemerintah terkait hal-hal yang berhubungan dengan pendapatan dan kerugian negara.
Secara garis besar PPKN berperan membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Institusi Hukum, menggali dan menelusuri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pendapatan dan kerugian negara yang belum terungkap.
Untuk mencapai tujuan tersebut PPKN berupaya memberikan masukan berupa :
- Informasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak efisien / merugikan negara.
- Data terkait penyimpangan pelaksanaan APBN/APBD.
- Transaksi yang belum terungkap atau tidak sesuai dengan sebenarnya.
- Perhitungan Penerimaan Negara dari wajib pajak badan usaha.
- Perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari satuan kerja Kementerian/Lembaga negara.
- Masukan tentang potensi pendapatan yang belum digali maksimal oleh pemerintah Pusat/Daerah termasuk
oleh BUMN/BUMD. - Masukan tentang potensi Retribusi dan Pajak Daerah dan memetakan sektor-sektor kebocorannya.
- Masukan kepada Institusi Hukum (KPK, Kepolisian dan Kejaksaan) terkait temuan berindikasi melanggar
hukum yang merugikan negara. - Masukan kepada BPK RI dan Ditjen Pajak terkait kekurangan penerimaan negara yang belum terungkap.
- Masukan kepada Pers dan LSM lainnya agar mendorong