Tentang PPKN

Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) adalah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat yang fokus memberikan masukan kepada pemerintah terkait hal-hal yang berhubungan dengan pendapatan dan kerugian negara.

Secara garis besar PPKN berperan membantu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Institusi Hukum, menggali dan menelusuri kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan pendapatan dan kerugian negara yang belum terungkap.

Untuk mencapai tujuan tersebut PPKN berupaya memberikan masukan berupa :

  • Informasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang tidak efisien / merugikan negara.
  • Data terkait penyimpangan pelaksanaan APBN/APBD.
  • Transaksi yang belum terungkap atau tidak sesuai dengan sebenarnya.
  • Perhitungan Penerimaan Negara dari wajib pajak badan usaha.
  • Perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari satuan kerja Kementerian/Lembaga negara.
  • Masukan tentang potensi pendapatan yang belum digali maksimal oleh pemerintah Pusat/Daerah termasuk
    oleh BUMN/BUMD.
  • Masukan tentang potensi Retribusi dan Pajak Daerah dan memetakan sektor-sektor kebocorannya.
  • Masukan kepada Institusi Hukum (KPK, Kepolisian dan Kejaksaan) terkait temuan berindikasi melanggar
    hukum yang merugikan negara.
  • Masukan kepada BPK RI dan Ditjen Pajak terkait kekurangan penerimaan negara yang belum terungkap.
  • Masukan kepada Pers dan LSM lainnya agar mendorong