Artikel

Temuan Dalam Pemeriksaan Kerugian Negara

Temuan dianggap masuk kategori kerugian apabila telah terjadi kerugian nyata berupa berkurangnya kekayaan negara sesuai pengertian dalam UU No.1 Tahun 2004 Pasal 1 angka 22: ”Kerugian negara/daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.”

Kasus kerugian negara yang terjadi pada kementerian/lembaga pada umumnya yaitu belanja atau pengadaan barang/jasa fiktif, kekurangan volume pekerjaan, pemahalan harga (mark up), penggunaan uang/barang untuk kepentingan pribadi, pembayaran honorarium atau perjalanan dinas ganda, dan spesifikasi barang/jasa yang diterima tidak sesuai kontrak.

Kasus kerugian negara lain yang sering terjadi yaitu adanya pembebanan biaya tidak sesuai atau melebihi ketentuan pengembalian pinjaman/piutang atau dana bergulir macet, dan adanya kelebihan bayar selain kasus kekurangan volume pekerjaan.

Kasus-kasus kerugian negara di K/L diantaranya terjadi karena pejabat yang bertanggung jawab lalai, ti dak cermat, belum opti mal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, adanya indikasi kecurangan serta tidak menaati dan memahami ketentuan yang berlaku, dan lemah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian potensi kerugian negara

Potensi kerugian negara adalah suatu perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dapat mengakibatkan risiko terjadinya kerugian di masa yang akan datang berupa berkurangnya kekayaan negara berupa uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya.

Pada umumnya kasus potensi kerugian negara yang terjadi di K/L yaitu aset dikuasai pihak lain, rekanan belum melaksanakan kewajiban pemeliharan barang hasil pengadaan yang telah rusak selama masa pemeliharaan, pemberian jaminan pelaksanaan pekerjaan, pemanfaatan barang dan pemberian fasilitas tidak sesuai ketentuan; pihak ketiga belum melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan aset kepada negara; aset tetap tidak diketahui keberadaannya; dan kasus lain-lain.

Penyebab Potensi Kerugian Negara

Kasus-kasus potensi kerugian negara di K/L di antaranya terjadi karena pejabat yang bertanggung jawab lalai, tidak cermat, belum optimal dalam melakukan pengamanan atas pengelolaan aset negara serta tidak menaati dan memahami ketentuan yang berlaku, dan lemah dalam melakukan pengawasan dan pengendalian.

Kekurangan Penerimaan

Kekurangan penerimaan yaitu penerimaan yang sudah menjadi hak negara tetapi tidak masuk kas negara karena ada unsur ketidakpatuhan. Kasus-kasus kekurangan penerimaan negara yang terjadi di kementerian/lembaga pada umumnya yaitu adanya penerimaan negara atau denda keterlambatan pekerjaan belum/tidak ditetapkan/dipungut/diterima/ disetor ke kas negara, penggunaan langsung penerimaan negara, dan kasus lain-lain.

Penyebab Kekurangan Penerimaan

Kasus-kasus kekurangan penerimaan negara di antaranya terjadi karena belum adanya kebijakan intern yang jelas tentang penyetoran penerimaan ke kas negara, tidak adanya SOP untuk memantau penerimaan dan penggunaan dana hibah di setiap satker terutama atas hibah yang diterima dan/atau dikelola tanpa mekanisme APBN, dan tidak dipatuhinya ketentuan peraturan berkaitan dengan PNBP dan pengelolaan rekening pemerintah.

Selain itu kekurangan penerimaan juga terjadi karena penyedia barang/jasa tidak menaati ketentuan dalam perjanjian/kontrak yang telah disepakati dan Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan pengadaan.

Administrasi

Penyimpangan yang bersifat administratif yaitu temuan penyimpangan terhadap ketentuan yang berlaku baik dalam pelaksanaan anggaran/pengelolaan aset maupun operasional perusahaan, tetapi penyimpangan tersebut tidak mengakibatkan kerugian/potensi kerugian, kekurangan penerimaan.

Pada umumnya kasus-kasus penyimpangan yang bersifat administratif yaitu adanya pertanggungjawaban tidak akuntabel (bukti tidak lengkap/tidak valid), pekerjaan dilaksanakan mendahului kontrak atau penetapan anggaran, pengalihan anggaran antar mata anggaran kegiatan (MAK) tidak sah, dan proses pengadaan barang/jasa tidak sesuai ketentuan namun tidak menimbulkan kerugian negara.

Kasus lain penyimpangan administratif yaitu adanya penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan bidang pengelolaan barang milik negara, pemecahan pengadaan barang dan jasa untuk menghindari ketentuan pelelangan, pelaksanaan lelang secara proforma, penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan bidang tertentu lainnya, dan penyetoran penerimaan negara melebihi batas waktu yang ditentukan.

Selain itu penyimpangan yang bersifat administratif yaitu pertanggungjawaban/penyetoran uang persediaan melebihi batas waktu yang ditentukan, kepemilikan aset tidak/belum didukung bukti yang sah, sisa kas di bendahara pengeluaran akhir tahun anggaran terlambat/belum disetor ke kas negara, dan kasus lain-lain.

Ketidakhematan

Ketidakhematan mengungkap penggunaan input dengan harga atau kualitas/kuantitas yang lebih tinggi dari standar, kuantitas/kualitas yang melebihi kebutuhan, dan harga yang lebih mahal dibandingkan dengan pengadaan serupa pada waktu yang sama.

Penyebab Ketidakhematan

Kasus ketidakhematan di antaranya terjadi karena pejabat yang bertanggung jawab tidak mematuhi ketentuan, lalai dan kurang cermat dalam melaksanakan tugas.

Ketidakefektifan

Temuan ketidakefektifan berorientasi pada pencapaian hasil, yaitu temuan yang mengungkapkan kegiatan yang tidak memberikan manfaat atau hasil yang direncanakan serta fungsi instansi yang tidak optimal sehingga tujuan organisasi tidak tercapai.

Kasus-kasus ketidakefektifan yaitu adanya penggunaan anggaran tidak tepat sasaran/tidak sesuai peruntukan, pemanfaatan barang/jasa dilakukan tidak sesuai dengan rencana yang ditetapkan, dan barang yang dibeli belum/tidak dapat dimanfaatkan.

Kasus ketidakefektifan yang lain yaitu pemanfaatan barang/jasa tidak berdampak terhadap pencapaian tujuan organisasi, pelaksanaan kegiatan terlambat/terhambat sehingga mempengaruhi pencapaian tujuan organisasi, dan fungsi atau tugas instansi yang diperiksa tidak diselenggarakan dengan baik termasuk target penerimaan tidak tercapai.

Penyebab Ketidakefektifan

Kasus-kasus ketidakefektifan diantaranya terjadi karena kurangnya perencanaan, pengawasan, dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan, rekanan tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian pekerjaan, serta penyaluran bantuan dana sosial tidak konsisten dengan mekanisme yang telah ditetapkan sebelumnya.