Batasan Pemeriksaan BPK
Dalam pemeriksaannya, BPK menyatakan bahwa :
a. Semua informasi yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Oleh karena itu, BPK-RI tidak bertanggung jawab terhadap salah interpretasi dan kemungkinan pengaruh atas informasi yang tidak diberikan baik yang sengaja maupun tidak disengaja oleh manajemen.
b. Pemeriksaan BPK-RI meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya kesalahan dan salah saji yang berpengaruh material terhadap laporan keuangan.
c. Pemeriksaan BPK-RI tidak ditujukan untuk menemukan kesalahan atau penyimpangan. Walaupun demikian, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan, akan diungkapkan.
d. Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK-RI menyadari kemungkinan adanya perbuatanperbuatan melanggar hukum yang timbul. Namun pemeriksaan BPK-RI tidak memberikan jaminan bahwa semua tindakan melanggar hukum akan terdeteksi dan hanya memberikan jaminan yang wajar bahwa tindakan melanggar hukum yang berpengaruh secara langsung dan material terhadap angka-angka dalam laporan keuangan akan terdeteksi. BPK-RI akan menginformasikan bila ada perbuatan-perbuatan melanggar hukum atau kesalahan/penyimpangan material yang ditemukan selama pemeriksaan.
e. Dalam melaksanakan pengujian kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, BPK hanya menguji kepatuhan instansi atas peraturan perundang-undangan yang terkait langsung dengan penyusunan laporan keuangan. Hal ini tidak menutup kemungkinan bahwa masih terdapat ketidakpatuhan pada peraturan yang tidak teridentifikasi.